Indosat Protes Presiden SBY

http://images.detik.com/content/2013/07/16/328/090038_tifatulbukber460.jpgKementerian Kominfo akan melaporkan hasil kajian dari surat keberatan Ooredoo Group kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait kasus yang menimpa Indosat Mega Media (IM2).

"Kami sedang meminta Biro Hukum di Kominfo untuk mengkaji hasil putusan Tipikor dan dampaknya terhadap industri telekomunikasi di Indonesia. Kami masih mempelajari implikasi dan masalahnya bagi industri dalam negeri serta dampaknya ke investor," kata Menkominfo Tifatul Sembiring.

"Hasilnya akan kami laporkan kepada presiden karena surat dari Ooredoo juga dikirimkannya ke presiden," paparnya saat ditemui semalam, usai berbuka puasa bersama di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Surat jawaban untuk Ooredoo tersebut akan diserahkan kepada presiden pekan ini. Namun Menkominfo menolak untuk menanggapi soal denda sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada IM2 karena dianggap merugikan negara. Padahal total aset IM2 sekitar Rp 700 miliar.

"Kami sudah menyatakan prihatin atas vonis ini. Namun, kami tetap menghormati putusan majelis hakim dan tidak berupaya melakukan intervensi apa pun,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ooredoo (sebelumnya Qatar Telecom) yang memiliki 65% saham di Indosat mengirimkan surat keberatan ke SBY setelah IM2 divonis bersalah oleh Majelis Hakim di pengadilan Tipikor, pekan lalu.

Dalam putusan hakim, IM2 diwajibkan membayar denda Rp 1,358 triliun, sementara Indar Atmanto, mantan direktur utama IM2, dihukum empat tahun plus denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

President Director & CEO Indosat, Alexander Rusli, menyatakan keputusan pengadilan Tipikor itu sama sekali tidak bisa diterima, sebab kerja sama antara Indosat dan IM2 telah sesuai dengan regulasi di bidang telekomunikasi.

"Oleh karena itu, perlawanan akan terus dilakukan melalui segala upaya hukum yang tersedia baik di domestik maupun internasional," kata Alex dalam pesan singkatnya.

Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) juga mengusulkan kepada pemegang saham Indosat, Ooredoo, untuk melaporkan masalah ini ke International Centre for Settlement of Investmen Disputes (ICSID).

"Hal tersebut dilakukan agar pemegang saham asing dapat memiliki kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia. Selain itu untuk menjamin bahwa investor asing tidak dirugikan," kata Setyanto P Sentosa, Ketua Umum Mastel. (EN).

0 komentar:

Posting Komentar

Pilih Permata Yang Anda Sukai !

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 

Powered by Java Magazine